UPT Laboratorium Fakultas Syariah adalah salah satu unsur sarana pelaksana dan penunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama dalam mengembangkan profesionalitas warga kampus dalam praktik dan kemahiran hukum (Islam dan umum) yang berkaitan dengan litigasi dan non-litigasi.
UPT Laboratorium Fakultas Syariah awalnya hanya melaksanakan praktikum reguler yang disesuaikan dengan core velue Ilmu Syariah dan kebutuhan bidang program studi masing-masing.